K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari keselamatan kerja K3 (dirangkum dari berbagai sumber).
Pengertian K3
- Pengertian secara Filosofis
K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. - Pengertian secara Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. - Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan K3
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
Syarat-syarat K3
Apa saja 18 syarat keselamatan kerja berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970? Berikut adalah syarat-syaratnya:
Norma K3
Norma yang harus dipahami dalam K3:
Dasar Hukum K3
K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Syarat-syarat K3
Apa saja 18 syarat keselamatan kerja berdasarkan UU nomor 1 tahun 1970? Berikut adalah syarat-syaratnya:
- mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi pertolongan pada kecelakaan;
- memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
- memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Norma K3
Norma yang harus dipahami dalam K3:
- Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
- Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Dasar Hukum K3
K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
- UU No.1 tahun 1970
- UU No.21 tahun 2003
- UU No.13 tahun 2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis Bahaya Dalam K3
- Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia. - Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal. - Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
- Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
- Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
- Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
- Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
- Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
- Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
- Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
- Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
- Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
- Perlindungan mesin
- Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
- Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:
Alat Pelindung Kepala
- Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
- Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
- Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
- Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
- Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.
- Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
- Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
- Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.
- Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
- Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
- Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
Keselamatan kerja dalam dalam mengguanakan alat-alat penanda. menjaga keselamata kerja dalam mengguanakan alat-alat penanda seperti penggores dan penitik pada umumnya menghindari kemungkinan tertusuk ujung alat-alat tersebut yang tajam.
1. Keselamatan kerja pada penggunaan kikir
- Gunakan kikir dengan tangkai gagang kayu atau plastik supayatangkainya yang runcing tersebut tidak melukai tangan.
- Gagang kikir yang sidah retak segara diganti untuk menghindari resiko pecah pada saat dipakai sehingga dapat melukai tangan pemakai.
- Beri tekanan ringan pada awal terbentuknya alur supaya gergaji tidak meleset dan melukai tangan.
- Ketegangan daun gergaji pada sengkangnya harus cukup kuat supaya daun gergaji tidak mudah patah saat dipakai dan melukai pemakai.
- Yang harus sangat diperhatikan pada saat pengeboran adalah saat spindle berputar, hindarkan bagian yang terjurai seperti rambut panjang, bagian dari pakaian kerja, kalung dsb, ikut tergulung putaran spindle bor tersebut.
- Gunakan kaca mata saat mengebor supaya mata terhindari dari percikan tatal benda kerja.
- Puli atau sabuk penghubung spindel bor dengan motor listerik harus tertutup, supaya rambut dan bagian lain yang terjurai tidak ikut terlilit.
- Mempunyai bagian sisi potong yang tajam, maka berhati-hati saat memegangnya agar tidak melukai tangan.
- Pahat tangan yang yang dipergunakan terus menerus pada waktu yang cukup lama, akan membentuk kepalanya melebar tajam. bagian kepala pahat yang melebar bisa dihilangkan dengan jalan digerinda, sehingga bentuk kepala pahat iti tetep terpelihara dan bebas dari geram-geram pada kepala pahat.
- Pemegang pahat membutuhkan latihan dan pengalaman.
- Waktu memahat janganlah sampai melukai tangan kamu atau sampai terpukul ibu jari kamu secara tiba-tiba.
- Palu sebagai alat bantu yang diantaranya pada waktu memahat. tangkai palu harus dipegang pada bagian unjungnya. sehingga mendapat keseimbangan tenaga dan beban pukulan yang sesuai. pasak atau biji tangakai palu harus cukup kuat, sehingga palu tidak mungkin copot atau loncat pada waktu dipukulkan.
demikian materi singkat mengenai K3 yang saya rangkum dari berbagai sumber diinternet semoga berguna.